JAKARTA – Penghargaan yang diberikan pemprov DKI untuk hiburan malam colosseum, mendapat kritik dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Seharusnya, tempat yang sebelumnya di razia dan ditemukan narkoba tidak diberikan apresiasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari yang mengkritik pemberian penghargaan tersebut. Karena menurutnya colleseum tidak bisa mendapatkan penghargaan karena sebelumnya pernah di razia BNN.
“Apalagi saat di razia ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, harusnya itu menjadi penilaian juga,” katanya, Minggu (15/12/2019).
Dikatakan Arman, kalau penghargaan yang diberikan dengan penilaian dalam kegiatan tertentu, seperti penghargaan kebersihan, ketertiban administratif, atau juga memang terkait dengan kepariwisataan, wajar.
Namun, yang jelas, kalau disitu ada peredaran narkoba, semua yang terkait dengan penyalahgunaan seharusnya tidak diberikan penghargaan.
“Karena sudah jelas, dengan adanya narkoba itu sudah merusak. Ini malah diberikan penghargaan, jadi sifatnya yang kurang begitu mendidik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Semestinya, sambung Arman, jika pemprov DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan, sebelumnya harus melakukan rekam jejak terlebih dahulu. Lihat apakah didalam tempat hiburan itu terindikasi narkotika atau tidak, sehingga tak menimbulkan kontroversi.
“Jangan seperti sekarang ini, yang ada malah menimbulkan kegaduhan dengan penghargaan yang diberikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian penghargaan dari pemprov DKI kepada Diskotek Colosseum menuai kontroversi. Plakat penghargaan Adikarya Wisata yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan ramai diperbincangkan.
Karena tempat hiburan malam yang seharusnya ditutup atas peredaran narkoba, malah seakan-akan mendapat perlindungan dari pemprov.
Terlebih, sebelumnya pada September lalu BNNP DKI Jakarta juga sempat razia di Diskotek 1001 Jakarta atau colosseum. Dalam razia tersebut, sebanyak 34 pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Yang mencengangkan, BNNP DKI September itu juga merazia diskotek Olimpic, di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu, tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI diringkus dengan barang bukti 2.274 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, diskotek Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, ini juga diobrak-abrik petugas. Atas temuan tersebut, tiga lokasi tempat hiburan malam itu direkomendasikan ditutup oleh BNNP DKI Jakarta atas adanya dugaan peredaran narkoba. (ifand/tri)