Tuesday, 17 December 2019

3.680 Jadi Korban, Penipuan Penjualan Rumah Berbasis Syariah Dibongkar

Senin, 16 Desember 2019 — 20:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kiri), dialam konferensi pers ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kiri), dialam konferensi pers ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

JAKARTA – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah. Perumahan syariah itu akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap terkait kasus penipuan tersebut. Empat tersangka itu, yakni MA, SW, CB dan S. Akibat kasus penipuan penjualan rumah syariah itu, sebanyak 3.680 orang pun tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp. 40 miliar.

“(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif tersebut.

Lalu tersangka S yang merupakan istri MA, berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban. Sedangkan tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Di mana SW memiliki tugas untuk menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam penjualan perumahan fiktif itu.

Kemudian tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur. Tujuannya, untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

Rencananya, perumahan syariah itu akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Bahkan para tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018. Namun nyatanya, janji tersebut hanya isapan jempol semata, karena pembangunan tak kunjung ada.

“Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019,” kata Gatot.

Kepada polisi, para tersangka mengaku uang korban digunakan untuk menggaji karyawan dan membebaskan lahan.  “Dana kemana itu katanya ada untuk bayar gaji,  pembebasan lahan dan sebagainya,” sambungnya.

Hingga kini, polisi masih terus mengejar tersangka lainnya. Ada sebanyak dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. (firda/win)