DEPOK – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menegaskan jika belum ada penetapan pasangan calon (Paslon) dan belum tiba masa kampanye, maka seseorang yang diduga sebagai bakal calon dan melakukan kampanye terselebung, tidak dapat dijadikan subjek hukum.
“Karena masih belum ada penetapan pasangan calon dan belum tiba masa kampanye jelas belum dapat dijadikan subjek hukum mungkin seharusnya tetap menjaga stabilitas dan kenyamanan dalam bekerja sehari-hari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok, ” ujar Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok, Luli Berlini, menanggapi adanya dugaan kampanye terselubung ASN Depok khususnya camat dan lurah saat kegiatan motorcros di Bojongsari, Depok, Minggu (15/12/2019) petang.
“Karena belum tentu juga orang yang diduga sebagai bakal calon akan lolos sebagai paslon,” ujarnya yang menambahkan pihaknya masih sebatas melihat perkembangan saja di lapangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.
Untuk pelanggaran kampanye, hanya dapat disebut Pelanggaran Kampanye apabila terjadi/dilakukan pada masa jadwal kampanye sedangkan jadwal kampanye pada Pemilihan Wali Kota Depok dimulai Juni-September 2020 mendatang.
Yang jelas, tambah dia, subjek hukum dari pelanggar kampanye adalah peserta pemilihan atau paslon, partai serta tim sukses yang telah didaftarkan ke KPU.
Sementara itu, Yuyun, warga Sawangan, menilai atraksi menggunakan atribut kaos warna putih bertulisan ‘Sahabat Idris’ yang dipakai para camat, lurah dan ASN dalam lomba motorcross di Bojongsari tentunya menimbulkan penilaian kegiatan Pilkada Depok tahun 2020 semakin terlihat ASN tidak netral.
“Sangat terlihat adanya penggalangan suara dari ASN untuk petahana Wali Kota Muhammad Idris, ” ujarnya kecewa. (anton/ys)