Tuesday, 17 December 2019

Kasus Penganiayaan, Polisi Masih Terus Kejar Mantan Suami Dina Lorenza

Senin, 16 Desember 2019 — 19:40 WIB
Gathan Saleh. (ist)

Gathan Saleh. (ist)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap asisten DJ sekaligus Penyanyi, Nathalie Holscher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku penganiayaan terhadap Steffano Ellya Tintingon alias Fano. Salah satu pelakunya ialah Gathan Saleh (GS). Namun hingga kini, polisi masih mencari keberadaan Gathan (mantan suami Dina Lorenza) itu, dan satu orang lainnya.

“Pelaku ada tiga orang, sementara yang satu sudah ditangkap, dan sudah dilakukan penahanan. GS dan satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Polisi pun telah mencari keberadaan Gathan di kediamannya, namun ternyata upaya itu tak membuahkan hasil. Polisi juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Gathan.

Pasalnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gathan untuk dimintai keterangan. Namun hingga Selasa malam (10/12/2019), Gathan tak kunjung memenuhi panggilan tersebut

“(Gathan) tidak ada di rumahnya. Masih dikejar terus oleh penyidik krimum, karena memang masih dicari kemana-mana belum bisa ditemukan,” sambungnya.

Sementara itu Yusri menyebut, pihaknya sempat mendapat informasi kalau pihak korban dan terlapor akan berdamai. Namun ia menegaskan, kasus ini akan tetap berjalan meski kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

“Ada wacana GS dan korban mau berdamai, tapi itu tidak akan menghilangkan untuk perkara ini tetap berjalan,” seru Yusri.

Untuk diketahui, Gathan dilaporkan karena diduga menganiaya asisten dari Nathalie Holscher, yang bernama Steffano Ellya Tintingon alias Fano, di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (4/12/2019).

Diduga, ia dianiaya lantaran berusaha melindungi Nathalie saat digoda oleh Gathan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, telinga kiri, dan tangan kanan.

Oleh karena itu, Gathan pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (firda/win)