JAKARTA – Pemberian penghargaan kepada Colloseum Jakarta diputuskan oleh Kepala Disparbud DKI dengan surat keterangan (SK) Nomor 388 Tahun 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, bukan tanda tangan basah.
“Jadi proses ini ada dari Dinas parbud. Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan,” tegas Saefullah.
Diduga dalam proses penilaian dan pemberian penghargaan terhadap Colloseum Jakarta terdapat kelalaian. Sehingga, lanjut Sekda, Anies memerintahkan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap jajaran yang terlibat dalam penilaian.
“Jika terbukti lalai (pemberian penghargaan kepada Colloseum) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan,” ujar Saefullah.
Ditegaskannya Pemprov DKI akan lebih ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata pada tahun-tahun berikutnya. (Yendhi)