Wednesday, 18 December 2019

Kini Seluruh Pekerja di Lingkungan DPR-RI Dilindungi BPJAMSOSTEK

Selasa, 17 Desember 2019 — 11:11 WIB
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis dan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar pada acara penandatanganan kerjasama tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN) di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI, Selasa (17/12/2019).(rihadin)

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis dan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar pada acara penandatanganan kerjasama tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN) di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI, Selasa (17/12/2019).(rihadin)

JAKARTA –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jendral DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN)

Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI, Selasa (17/12/2019)

Hal ini semakin memantabkan peran BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja indonesia, karena dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya Pegawai Non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staff Ahli (SA) anggota DPR RI.

Mengawali acara penandatanganan MoU tersebut, Ilyas terlebih dahulu menjelaskan akan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN, karena setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah.

klaim Ahli waris karyawan DPR RI menerima santunan Jaminan Kematian.(rihadin)

“BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujar Ilyas.

“Disamping perlindungan atas resiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatangani nya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019. Kenaikan manfaat tersebut diantaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp24 Juta menjadi Rp48 Juta, perawatan home care sebesar Rp20 Juta dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 Juta,” tambah Ilyas.

Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu BPJAMSOSTEK dan Setjen DPR RI akan bersama-sama memastikan seluruh Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, karena sebelumnya beberapa biro di DPR RI telah terlebih dulu mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJAMSOSTEK

Hingga saat ini total Pegawai Non ASN yang telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja.

Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya pegawai di lingkungan Pemerintah.

“Momentum ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemberi kerja di lembaga pemerintah baik pusat dan daerah untuk melindungi para pekerjanya, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, dan keluarga yang menunggu di rumah kan merasa tenang, produktifitas pun akan terus meningkat,” pungkas Ilyas.(rihadin/tri)