JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias HA alias HH atas dugaan pencabulan. Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
“Tim Resmob menangkap satu pelaku atas dugaan pencabulan. Inisial tersangka HA alias HH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Ia mengungkapkan, tersangka HA yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif itu pun menggunakan pekerjaannya sebagai modus kejahatannya tersebut.
Pasalnya, korban diduga dicabuli saat melakukan pengobatan alternatif di tempat tersangka.
“Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban (melakukan pencabulan). Korban menganggap ini tidak sesuai dengan pengobatan, sehingga yang bersangkutan dilaporkan,” jelas Yusri.
Kini, tersangka telah diperiksa oleh penyidik dan tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (firda/ys)