Thursday, 19 December 2019

Sidang Perkara Suap Romahurmuziy, Margarito Ingatkan Hakim Jeli dan Proporsional

Rabu, 18 Desember 2019 — 16:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (dok/julian)

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (dok/julian)

JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membedakan status Romahurmuziy ketika masih menjadi anggota DPR dan menjadi ketua umum partai saat melakukan kegiatan. Sebab menurutnya dua status itu mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

“Dapat dibedakan status anggota DPR dengan ketua umum partai, tegas saya berpendapat, dua soal ini diatur dalam UU yang berbeda,” kata Margarito saat menjadi saksi ahli dalam kasus jual-beli jabatan dengan terdakwa eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

“Ini cukup rumit, maka perlu jeli betul dalam melihat ini. Sebab jika tidak, itu akan pukul rata, tidak proporsional dalam melihat masalah,” imbuhnya.

Margarito yang dihadirkan kuasa hukum Romi menambahkan bahwa adminitrasi kesekjenan DPR selalu melekat pada kegiatan anggota DPR. Tidak hanya di persidangan, namun juga saat reses.

“Jika beliau anggota DPR turun ke daerah saat reses adalah perintah kesekjenan, semua pembiayaannya diadministrasikan. Sehingga jika ia menghadiri tahlilan misalnya saat menjalankan tugas DPR dan menerima bingkisan, maka itu dilarang,” jelas dia.

(BacaRomahurmuziy Ditetapkan Sebagai Tersangka)

Berbeda dengan posisi sebagai politisi atau bahkan ketum partai yang sedang turun ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen. Saat menjalankan fungsi sebagai politisi ini, maka seseorang tersebut bertindak bukan sebagai anggota DPR. Dia menyebut salah satu fungsi partai politik melakukan artikulasi dan menyerap aspirasi-aspirasi rakyat.

“Jika seorang melakukan fungsinya sebagai ketua partai dalam menyerap aspirasi, maka tidak terkait dengan suap menyuap. Misalnya saat Ketum Partai mendapatkan oleh-oleh dari ketua wilayah, maka itu tidak apa-apa,” jelas Margarito.

Margarito merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Romi. Ia didakwa menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi yang sudah divonis bersalah.

(BacaKPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Terhadap Romi Eks Ketum PPP)

Sebelumnya, dalam sejumlah persidangan, Romi menyebut bahwa ia mendapatkan aspirasi seperti dari KH. Asep Saepuddin dan juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansyah, yang menyarankan agar Haris ditetapkan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (ikbal/ys)