JAKARTA – Tumpak Hatorangan Panggabean menilai tidak ada yang salah dengan komposisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tumpak yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Dewan Pengawas mengatakan tidak menyalahi aturan jika organ baru KPK itu didominasi unsur hakim.
“Kenapa lebih banyak hakim di sini? Apa salahnya rupanya?” ujarnya usai serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Diketahui Dewan Pengawas KPK terdii dari Tumpak, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris dan Harjono. Tumpak merupakan pimpinan KPK jilid I yang meniti karirnya di Kejaksaan. Sedangkan Albertina merupakan hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Artidjo adalah mantan hakim agung. Dia baru pensiun sebagai hakim agung pada 2018 lalu. Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Lalu ada Syamsuddin Haris yang merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Tumpak mengaku bersyukur tiga dari lima Dewan Pegawas KPK berasal dari hakim. Menurutnya keberadaan hakim dan mantan hakim di Dewan Pengawas KPK dapat mengoptimalkan kinerja.
“Kalau saya bersyukur banyak hakim di sini supaya kita bisa melajukan penindakan korupsi ini betul-betul, nantinya bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,” jelas dia.
Diketahui Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan Pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara. Dewan Pengawas KPK merupakan amanat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. (ikbal/yp)