DEPOK – Pemkot Depok melalui Badan Keuangan daerah (BKD) di tahun 2020 mendatang menargetkan perolehan sembilan jenis pajak sekitar Rp 1,027 triliun.
“Kami menanrgetkan perolehan pajak dari Sembilan kategori atau jenis pajak yang ada di Kota Depok tahun 2020 mendatang dapat mencapai Rp 1,027 trilyun jika melihat peningkatan pajak daerah kurun waktu dua tahun belakangan terus meningkat,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didmapingi Kepala BKD setempat Nina Suzana, Jumat (20/12/2019).
Target yang direncanakan itu sangat realistis jika melihat hasil perolehan pajak daerah tahun 2018 dari target sebesar Rp 798 miliar ternyata naik Rp 839 miliar dan tahun 2019 dari target sebesar Rp 911 miliar berhasil mencapai Rp 929 miliar lebih. “Melihat hal itu wajar saja kalau tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1,027 trilyun,” tuturnya.
Bahkan untuk perolehan Pendapatan Asli daerah (PAD) tahun 2020 mendatang juga ditargetkan sebesar Rp 1 trilyun 256 miliar, karena melihat hasil PAD juga meningkat seperti tahun 2018 target PAD sekitar Rp 1,007 trilyun dan tercapai Rp 1,059 trilyun dan tahun 2019 dari perubahan target APBD sekitar Rp 1,38 trilyun hingga November 2019 berhasil diraih Rp 1,54 trilyun.
Namun dari sejumlah pajak yang berhasil melampaui target ternyata masih ada pajak daerah yang belum mencapai target seperti target pajak bumi dan bangunan (PBB), karena masih ada sekitar Rp 5 miliar yang belum tertagih.
“Dana yang tidak tertagih ini tetap akan dikejar,” tegasnya.
Pajak Parkir & Restoran Diefektifkan
Kepala BKD Depok Nina Suzana menambahkan, dalam upaya mencapai target pajak, pihaknya akan menambah sejumlah alat teknologi transparansi dan sistem berkaitan penarikan pajak restoran dan pajak parkir.
“Tahun 2019 ini baru 200 mesin yang dipasang di sejumlah restoran dan tempat parkir namun tahun 2020 mendatang akan ditambah 500 alat transparansi tersebut,” ujarnya.
Alat teknologi itu untuk mengoptimalkan pajak seperti pajak restoran dan pajak parkir yang belum efektif, sehingga nanti bisa saja satu restoran yang semula membayar pajak sekitar Rp 150 juta setelah dipasang alat tersebut pajaknya akan bertambah menjadi sekitar Rp 500 juta.
“Alat perekam transaksi atau tiping box tersebut nantinya terkonekting ke dalam sistem yang ada di kantor BKD,” ujarnya. (anton/tri)