JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri banyak menyinggung perihal kepegawaian dalam sambutan pertamanya saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019). Di hadapan sebagian pegawai KPK, Firli menyoal status pegawai KPK yang berubah menjadi ASN karena revisi UU KPK.
Firli memastikan status pegawai KPK hanya dialihkan menjadi ASN, bukan pengangkatan. Karena itu pegawai KPK yang berada di atas 35 tahun tetap bisa menjadi ASN. Dia berharap agar segera ada inatrumen yang mengatur peralihan tersebut.
“Karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pagwai ASN,” ujarnya.
Selain itu Firli juga menyebut akan berusaha meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan menambah pendapatan melalui tunjangan-tunjangan. Menurutnya saat ini pegawai KPK hanya mendapatkan single salary.
“Ini yang kita sampaikan ke pemerintah, ini yang saya sudah sampaikan, mudah-mudahan keluar,” tandasnya.
Menurutnya kesejahteraan pegawai KPk juga menjadi kunci bagi keberhasilan lembaga antirasuah itu melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Firli mengatakan kegaduhan bisa terjadi jika pendapatan pegawai KPK dinilai terlalu rendah.
“Kalau gaji naik, pasti tidak ada kegaduhan. Tapi kalau gaji turun, pasti ada terjadi kegoncangan,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo juga sempat meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, agar tidak mengurangi jumlah pendapatan pegawai KPK seiring dengan peralihan status kepegawain.
“Kemudian saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif, kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN tolong pertama take home paynya tidak berkurang ya,” pintanya dalam sambutan.
Agus juga meminta agar proses peralihan status keegawaian KPK tidak berbelit. Diketahui sebelumnya pegawai KPK terdiri dari tiga unsur, yakni pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan.
“Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit. Jadi, tolong mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN. Nanti yang akan mengawal pimpinan baru dan para dewan pengawas,” tegas Agus. (ikbal)