Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 21 December 2019

Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Dilarang di Serang

Jumat, 20 Desember 2019 — 19:01 WIB
Wali Kota Serang, Syafrudin.(ist)

Wali Kota Serang, Syafrudin.(ist)

JAKARTA – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.

Salah satu komponen yang paling penting dibahas, adalah dilarangnya tempat hiburan malam, yang berujung kemaksiatan serta penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 63 point b disebutkan hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di Kota Serang diberikan waktu selama 6 bulan harus tutup.

“Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Yang namanya maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang,” ujar Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Selain hiburan malam, usaha karaoke pun juga tidak terakomodir dalam Perda yang sempat mandek selama 5 tahun ini. Karena, banyak masukan dari masyarakat yang mengatakan karaoke kurang cocok dengan budaya Kota Serang.

“Sekarang kan banyak menjamur di Kota Serang karaoke dan singing hall. Namun banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu kurang cocok ada di Kota Serang. Jadi masih belum bisa berdiri,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan amanah Perda tersebut maka pelaku usaha hiburan malam dan karaoke diberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan. “Apabila tidak menghentikan usahanya, maka akan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda sebanyak maksimal Rp50 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Fraksi PKS mendukung penuh keberadaan Perda PUK ini. Bahkan, mereka mendeklarasikan bahwa Kota Serang dengan adanya Perda PUK, harus ‘Zero Alkohol, dan Hiburan Malam’.

“Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi,” ujar Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad.

Pihaknya juga mendesak kepada Walikota Serang agar menindak tegas dengan mencabut izin usaha, bagi pengusahanyang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha.

“Penyalahgunaan uzin yang dimaksud, seperti izin usahanya rumah makan namun praktiknya menjual alkohol dan menyediakan karoke, dimana ada unsur prostitusi berkedok pemandu lagu wanita,” ujarnya. (haryono/yp)