JAKARTA – Aparat Polres Jakarta Utara menggerebek kantor usaha pinjaman online (pinjol) di Pluit Village, Penjaringan, Senin (23/12/2019). Tiga orang diamankan dalam penyergapan di bangunan ruko berlantai empat tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, usaha pinjaman online itu dinyatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kenapa kami sampaikan bahwa ini ilegal, karena fintech ini ternyata tidak terdaftar di OJK kita, yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini,” kata Kombes Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Ruko ini ditempati dua perusahaan pinjaman online, yakni PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.Selain tidak terdaftar di OJK, kedua perusahaan itu juga mengancam dan memfitnah konsumennya.
“Kemudian penyebaran fitnah melalui sarana elektronik, dan juga kemudian mereka juga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen,” kata Budhi.
Dalam penggerebakan polisi mengamankan 76 orang dari dalam ruko, yang tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Karyawan di dalamnya ini ada sekitar 76 orang termasuk juga di dalamnya ada HRD, ada supervisornya juga ada, juga desk collectornya,” kata kapolres. Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni LZ, DS, dan AR. Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina.Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.”Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar,” kata Budhi.
Satu tersangka, DS, penagih utang atau desk collector kerap memaki-maki nasabah yang telat membayar.Bahkan, DS tak segan-segan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.”Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua,” kata DS.Setiap kali menagih utang, DS akan melontarkan makian baik lewat pesan singkat maupun lewat telepon.Hal itu untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar.
Kombes Budhi Herdi menambahkan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.”Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut, mereka masih pengancaman melalui media elektronik,” kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen. (yahya/yp)