Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Minggu, 29 Desember 2019

Ini Peran-peran Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Sabtu, 28 Desember 2019 — 19:29 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (firdha)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (firdha)

JAKARTA – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap RM dan RB terkait kasus penyerangan penyiraman air keras Novel Baswedan.

Kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan peran dari kedua tersangka tersebut.

Argo menyebut tersangka RM berperan sebagai sopir atau pengendara motor yang memboncengi tersangka RB. Sedangkan RB merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

(Baca: Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Resmi Ditahan)

Lebih lanjut ia mengatakan, polisi akan terus mengusut tuntas soal penyerangan penyiraman air keras tersebut. Bahkan menurutnya, Polri akan tindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun dua tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan anggota polisi aktif.

Kini, kedua tersangka itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (firda/win)