DEPOK – Warga tolak wana Pemkot Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang akan memungut restribusi sampah di tahun 2020.
Wacana tersebut dinilai mengada ada karena beberapa tempat warga juga sudah membayar ke petugas kebersihan setiap minggu atau bulan.
“Kami tiap bulan dikenakan retribusi sampah dan langsung kas petugas sampah kalau ada retribusi lagi bisa doble dong bayarnya, ” Kusnanto, warga RW 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Minggu (29/12/2019).
Menurutnya, informasi atau rencana ini harus disosialisasikan ke masyarakat langsung jangan main buat aja aturan agar masyarakat paham dan tidak timbul masalah dikemudian hari.
“Apalagi retribusi sampah akan diambil melihat dari luas bangunan setiap rumah,” ujarnya berharap.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok, Iyay Gumilar, mengakui tahun 2020 retribusi sampah di tiap rumah warga akan kembali dipergunakan sesuai aturann yang sudah ada dan pembayarannya dibagi dua kategori.
Kategori pertama adalah perumahan tidak teratur atau perkampungan dan kategori ke dua perumahan kompleks atau teratur dengan tarif bervariasi melihat dari luas bangunan setiap rumah.
Menurut dia, kategori pertama rumah tidak teratur atau perkampungan rinciannya antara lain untuk luas bangunan 100 meter dikenakan Rp 7.000/bulan dan luas 101 hingga 200 meter sekitar Rp 15 ribu/bulan.
Untuk luas bangunan 201 hingga 300 meter dikenakan Rp 25 ribu/bulan dan diatas 300 meter bakal terkena tarif Rp 40 ribu/bulan.
Sedangkan jenis perumahan teratur atau kompleks mulai luas 21 hingga 100 meter dikenakan tarif Rp 20 ribu/bulan, di atas luas bangunan 101 hingga 200 meter tarif Rp 25 ribu/bulan. Untuk luas 201 hingga 300 meter dikenakan Rp 50 ribu/bulan dan luas 300 meter ke atad tarif sebesar Rp 70 ribu/bulan.
Pembayaran retribusi sampah jatuh tempo setiap tanggal 27 di setiap bulannya melalui ketua lingkungan kemudian Ketua Lingkungan akan membayar ke petugas dan kas daerah. Pembayaran masih dilakukan secara manual untuk lingkungan perumahan tergantung kesepakatan lingkungan dan non perumahan pembayaran biasanya melalui ketua lingkungan dan Ketua RW setempat, yang kemudian disetor ke kas daerah atau petugas retribusi. (anton/tri)