JAKARTA – Atasi masalah polusi udara di Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memperluas kawasan ganjil genap bagi kendaraan selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut dituangkan Anies dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang berlaku sejak ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau,” kata Anies dikutip poskotanews, Jumat (2/8/2019).
Untuk itu, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang perluasan Ganjil Genap. Namun, belum dijelaskan secara rinci ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah membuat kebijakan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan saat penyelenggaraan Asian Games 2018. Saat itu, aturan berlaku dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB untuk mempercepat kendaraan yang membawa para atlet dari Wisma Atlet menuju Venue atau sebaliknya.
Dalam Ingub-nya ini, Anies juga memerintahkan Syafrin agar melakukan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019. Bagi kendaraan yang parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal akan dikenakan biaya lebih mahal.
Hal itu agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum massal yang telah di siapkan oleh Pemprov DKI.
“Peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021,” kata Anies. (yendhi/yp)