JAKARTA – Farhat Abbas berencana melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metrp Jaya.
Hal ini lantaran pernyataan Barnabas yang menyebut dirinya tak mengantongi izin saat membawa ponsel ke dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Menanggapi rencana pelaporan oleh Farhat Abbas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia justru mempersilahkan Farhat untuk melaporlan ke Divisi Propam Polda Metrp Jaya.
“Engga masalah, silahkan melapor saja,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019).
Namun ditanyai lebih lanjut, ia enggan menanggapi.
(Baca: Farhat Abbas akan Laporkan Dirtahti Polda Metro Jaya)
Sebelumnya, Farhat mengklaim dirinya telah mengantongi izin dari petugas untuk membawa ponsel ke dalam rutan. Sehingga ia pun bisa membawa ponsel ke dalam rutan.
Namun Barnabas membatah tegas pernyataan Farhat Abbas. Ia menjelaskan kalau petugasnya tidak mungkin menyalahi aturan dengan mengizinkan tamu membawa ponsel ke dalam rutan.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Galih Ginanjar merupakan buntut dari laporan Fairuz terkait kasus ‘bau ikan asin’. Tak hanya Galih, polisi juga menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus tersebut. Polisi pun telah resmi menahan ketiganya, dan telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
Fairuz dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua, pada Senin (1/7/2019). Dalam konten youtube tersebut, Galih menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin. (firda/tri)