JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terkejut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia berharap penetapan dirinya murni soal hukum dan tidak bersifat politis.
“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan suatu yang bersifat di luar hukum,” kata Imam, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
Kendati begitu, Imam mengaku siap menghadapi proses hukum terkait kasus yang menyeretnya ini. Ia menegaskan kebenaran harus diungkapkan.
“Tentu saya sebagai warga negera Indonesia, akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ujarnya. “Saya akan menghadapi. Tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi. Ia bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI)
Perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang sudah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Kedua pejabat KONI itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain mereka, kasus ini juga menyeret Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiga pegawai Kemenpora ini masih menjalani proses persidangan.
(Baca: KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar)
Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (junius/ys)