Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 06 December 2019

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi: Semoga Bukan Bersifat Politis

Rabu, 18 September 2019 — 22:16 WIB
Menpora Imam Nahrawi. (dok)

Menpora Imam Nahrawi. (dok)

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terkejut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia berharap penetapan dirinya murni soal hukum dan tidak bersifat politis.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan suatu yang bersifat di luar hukum,” kata Imam, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Kendati begitu, Imam mengaku siap menghadapi proses hukum terkait kasus yang menyeretnya ini. Ia menegaskan kebenaran harus diungkapkan.

“Tentu saya sebagai warga negera Indonesia, akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ujarnya. “Saya akan menghadapi. Tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi. Ia bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(BacaKPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI)

Perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang sudah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Kedua pejabat KONI itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain mereka, kasus ini juga menyeret Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiga pegawai Kemenpora ini masih menjalani proses persidangan.

(BacaKPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar)

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (junius/ys)