LAMPUNG – Pasca bentrok register 45 Mesuji, Polda Lampung, menetapkan empat tersangka, Rabu (17/7/2019).
kasus yang terjadi pada Rabu (17/7/ 2019) di kawasan Register 45 Desa Karya Tani Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan sudah dilakukan gelar perkara kasus bentrokan di Register 45 Kabupaten Mesuji tersebut. Hasilnya menetapkan empat tersangka berinisial W, R, S dan A dengan sangkaan sementara Pasal 170 dan Pasal 351 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Gelar perkara dengan penetapan empat tersangka tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes M Barly Ramadhany. Empat tersangka itu memiliki peran beda. Mulai dari penggerak massa hingga ikut serta dalam penganiayaan kepada korban bentrok. Empat tersangka itu juga awalnya merupakan bagian dari para saksi yang dinaikkan statusnya jadi tersangka.
“Saksi yang sudah diperiksa lebih dari 29, kemungkinan bertambah karena, seperti yang sudah Saya bilang tadi, bahwa pengembangan masih terus dilakukan. Kemudian kepada empat tersangka ini sudah dilakukan penahanan terhitung surat pernyataan sebagai tersangka ditandatangani Dirreskrimum usai gelar perkara. Ditahan sementara di Rutan Mapolda, ” lanjut Pandra. (koesma/yp)