Thursday, 05 December 2019

Buron Satu Bulan, 2 Pembunuh Dibekuk

Rabu, 31 Juli 2019 — 21:32 WIB
pengeroyokan

JAKARTA – Aparat Polsek Penjaringan meringkus dua tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap seorang pemuda di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan. Kedua pelaku diamankan setelah buron hampir satu bulan.

Tersangka Abdul Rahman (21) dan Alaydrus (20) ditangkap usai melakukan aksinya pada 9 Juli 2019. Kala itu, kedua pelaku serta dua temannya RDH dan CN yang masih buron, terlibat dalam perselisihan dengan korban atas nama Gunawan (20).

Perselisihan itu terjadi di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana korban ditemukan tewas tergeletak di tengah jalan dengan luka bacok pada tubuhnya.

“Jadi ada orang ditemukan meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh karena terkena benda tajam di depan Rumah Makan Sinar Minang,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (31/7/2019).

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di lapangan, polisi menangkap Abdul dan Abdur di kediamannya, Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rachmat menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena mereka geram dengan perlakuan korban.

Korban sempat melempar batu dan mengucapkan kata-kata menantang hingga membuat pelaku kesal.

“Jadi memang murni karena dia melintas kemudian merasa sakit hati karena dilempar batu kemudian dia balik ngambil samurai dan celurit. Jadi memang tidak direncanakan sebelumnya. Tidak saling kenal,” jelas Rachmat.

Akibat perbuatannya, Abdul dan Alaydrus dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yahya/yp)