LAMPUNG – Sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung Timur, digulung petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (01/7/2019).
Tiga anggota sindikat narkoba yang digulung petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung yakni, Hendri (28) warga jalan Raya Desa Bungkhuk, Lampung Timur, Basobiyadi (36) warga Desa Bujong, Lampung Timur, dan Udin ( 24) warga jalan Raya Desa Bungkhuk, Lampung Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sepucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna putih milik tersangka Hendri, 2 bundel plastik klip berukuran kecil dan besar pembungkus sabu, kotak putih tempat sabu, 1 unit timbangan digital, 3 butir peluru aktif ukuran 9 mm, 9 unit HP, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah jarum, 2 buah korek,1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu – sabu, dan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil sisa pakai,” kata Shobarmen.
Penangkapan terhadap tiga tersangka, awalnya dari laporan masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Bungkhuk, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius, datang ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, ada seorang Bandar narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba bernama, Hendri alias Minak Alam.
“Petugas yang telah mengantongi identitasnya, kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka Hendri dan dua rekannya bernama, Basobiyadi dan Udin, di rumahnya,” terangnya.(koesma/tri)