Thursday, 05 December 2019

Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Terancam Pidana

Kamis, 1 Agustus 2019 — 17:52 WIB
Abah Grandong saat menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.(silaen)

Abah Grandong saat menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.(silaen)

JAKARTA – Pasca menyerahkan diri,  pemakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong (70) menjalani pemeriksaan intensip di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2019) sore.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Jakarta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya langsung memeriksa  si Abah yang memakan kucing hidup-hidup.

Abah Grandong tiba di Mapolres Metro Jakarta Pusat  sekitar pukul 16:00. Pria ini  datang tanpa didampingi pengacara hanya ditemani  keluarga dan kerabatnya.

Arie juga menambahkan, petugas juga akan membawa pria yang juga dijuluki centeng  ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Kita hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan, setelah dilakukan BAP, selanjutnyakan akan kita bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” tegas Arie Ardian.

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, status pria asal Rangkas Bitung, Banten tersebut masih sebatas saksi.

“Kita periksa dulu saksi-saksi kalau memenuhi unsurnya akan ditindak lanjuti,” ujarnya.

Namun polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dan juga akan menyelidiki orang yang merekam serta mengunggah aksi ekstrim Abah Grandong.

“Ada tiga orang saksi. Kita cek nanti siapa yang rekam video ini, kita dalami betul, dan pria pemakan kucing hidup-hidup bisa diancam pidana kurungan 9 bulan,” tegasnya.

Terkait dengan adanya informasi Grandong juga sering kerasukan, polisi bakal menyelidikinya. “Nanti kita lihat semuanya secara komprehensif, fakta fakta yang ada, baru kita simpulkan,” jelas Arie.(silaen/tri)