JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut dilakukan hari ini, Kamis (1/8/2019).
“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama. Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke Kejati DKI, penyidik tinggal menunggu hasil penilaian. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun Argo menegaskan kalau berkas perkara yang telah dilimpahkan hanya berkas milik Nunung dan sang suami. Sedangkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni HM alias TB, E dan IP belum dilimpahkan oleh penyidik.
Sementara itu, kini pihaknya tengah memburu tiga DPO lainnya yang masih berkaitan dengan jaringan pemasok sabu kepada anggota grup lawak Srimulat itu. Tiga DPO tersebut yaitu ZUL, K, dan AT.
“DPO nya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. belum ketemu sampai sekarang,” pungkas Argo.
Nunung ditangkap di kediamannya di awasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (firda/yp)