Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Hasbullah : SKL yang Diterbitkan Syafruddin Temenggung Sesuai Aturan

Kamis, 1 Agustus 2019 — 14:52 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafryudin Arsyad Tumenggung. (ikbal)

Mantan Kepala BPPN Syafryudin Arsyad Tumenggung. (ikbal)

JAKARTA – Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan.

Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perbuatan Pak Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan,” kata Hasbullah.

Hal itu dikatakan dalam diskusi pubik bertajuk “Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?” di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

“Secara jelas dalam audit BPK tahun 2006 dikatakan BPK berpendapat bahwa SKL telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang transparan,” katanya.

Menurut dia, kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Dia menilai kebijakan Syafruddin membuat Indonesia keluar dari krisis.

“Jadi bayangkan Pak Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis menjadi tidak krisis,” katanya.

KPK mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus itu ranah pidana.

“KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tapi KPK berbeda pendapat tentang apakah ini berada pada ranah pidana, perdata atau administrasi negara,” kata Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (tri)