Thursday, 05 December 2019

Soal Transjakarta Jangan Mengendap

Kamis, 1 Agustus 2019 — 6:47 WIB

PERSOALAN pengadaan bus Transjakarta yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi menggelinding lagi. Bergulirnya kasus ini berawal dari Pemprov DKI Jakarta yang berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia armada itu saat pengadaan pada 2013.

Pertimbangannya meski pengadaan bus Transjakarta bermasalah sejak beberapa tahun lalu, tetapi perusahaan-perusahaan penyedia tak kunjung mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan Pemprov DKI Jakarta. Akibatnya Pemprov DKI Jakarta rugi Rp110 miliar lebih.

Sontak, kisruh ini mengagetkan sebagian besar publik terutama warga Jakarta. Baik warga biasa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), DPRD, dan elemen masyarakat lainnya mendorong persoalan bus rongsokan diungkap sampai ke akar-akarnya.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan dan PT Transjakarta tidak lepas tangan soal kisruh kepemilikan ratusan armada Transjakarta yang sudah menjadi rongsokan di Bogor dan Ciputat.

DPRD pun mendesak Anies segera menuntaskan skandal itu, karena terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp110 miliar lebih dalam proses tender.

Mendapat tekanan dari publik, Anies terlecut dan bersemangat menyelesaikan polemik pengadaan bus Transjakarta pada 2013 itu. Dia berjanji segera membeberkan persoalan tersebut.

Saat ini Anies tengah meyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan pengadaan bus Transjakarta pada 2013 yang merugikan Pemprov DKI Jakarta hingga Rp110 miliar lebih.

Kisruh bus rongsokan itu kini sedang dikaji Biro Hukum DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, Anies juga tengah menunggu arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga langkahnya tepat.

Janji Anies membeberkan persoalan pengadaan bus Transjakarta tentunya mendapat dukungan publik. Meski seharusnya kasus ini sudah selayaknya masuk ke ranah hukum. Sebab persoalan ini, sebenarnya sudah diaudit BPK. BPK pun telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 2017.

Pada LHP itu, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan ke perusahaan penyedia bus Transjakarta. Kedua bila uang muka yang ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI Jakarta bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

Namun sikap kehati-hatian Anies menuntaskan kisruh ini bisa dipahami, karena memang menyangkut hukum. Bagi publik yang terpenting soal bus Transjakarta bermasalah jangan sampai mengendap. @*