JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan membatasi usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Jakarta yakni dilarang beroperasi jika berusia lebih dari 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada 2020.
Hal itu sebagai langkah Anies dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta yang kian memburuk selama musim kemarau. Bahkan, Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk dunia.
Terus menjadi sorotan, Anies kemudian mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang berlaku sejak ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
Dalam Ingub ini, Anies menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta diperlukan pendekatan muktisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara.
Selain itu juga diperlukan dorongan untuk mengubah gaya hidup masyarakat agar ikut andil dalam mengatasi masalah polusi udara dengan beralih ke transportasi umum. Juga mengoptimalisasi fungsi penghijauan.
Hal pertama yang dituangkan Anies dalam Ingubnya adalah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019.
“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” kata Anies dalam Ingub-nya dikutip poskotanews, Jumat (2/8/2019).
Selain itu, Anies juga memerintahkan Syafrin memperketat uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang berada di ibukota sejak tahun ini. Selain itu, dia juga diminta mempercepat peremajaan armada baik bus kecil maupun besar yang terintegrasi dengan Jak Lingko.
“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar mempercepat peremajaan 10.047 (sepuluh ribu empat puluh tujuh) armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020,” ucap Anies. (yendhi/yp)