Thursday, 05 December 2019

Atasi Masalah Polusi Udara

Anies Baswedan Kebut Pembangunan Fasilitas Pejalan Kaki

Jumat, 2 Agustus 2019 — 9:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. (yendhi)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. (yendhi)

JAKARTA  –  Berbagai upaya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk mengatasi masalah polusi udara yang terus memburuk di Jakarta. Diantaranya adalah memperbanyak fasilitas pejalan kaki (trotoar) dan penanaman tumbuhan berdaya serap polutan tinggi.

Anies memerintahkan Dinas Binas Marga DKI Jakarta melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki. Sedangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ,diminta menyiapkan rekayasa lalu lintas di lokasi yang tengah dilakukan pembangunan fasilitas pejalan kaki.

Kebijakan tersebut dituangkan Anies dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara yang berlaku sejak ditandatangani pada 1 Agustus 2019. Anies juga mendorong masyarakat agar beralih ke moda transportasi umum.

“Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020,” kata Anies dalam Ingub-nya dikutip Poskotanews, Jumat (2/8/2019).

Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar bekerjasama dengan kepolisian dalam rangka mengawasi dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menyerobot trotoar.

“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor,” ucap Anies.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, diperintahkan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif,” ujar Anies.

Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon,” tandas Anies. (yendhi)