Thursday, 05 December 2019

Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, dari Ethiopia Begini Pengedarannya

Jumat, 2 Agustus 2019 — 18:47 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Tiga pria jaringan pengedar kokain kelas internasional ditangkap polisi di satu rumah makan di Jalan Kramat Jaya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) tengah malam.

“Mereka tertangkap saat transaksi ,” tegas Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, saat ditemuin Jumat (2/8) siang.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas awalnya mengamankan dua (2) orang dan menyita 50 gram kokain yang dibawa  pelaku berinsial P dan S.  Petugas kemudian mengembangkan hingga tertangkap lagi rekannya M. Dari tangan mereka petugas menyita total 1 kg lagi barang haram jenis kokain.

“Dari tangan pelaku awal, polisi mendapati 50 gram kokain yang dibawa oleh P dan S. Lantas mendalami penyelidikan, polisi menggerebek rumah S dan mendapati 900 gram kokain yang siap dijual, dari keterangan tersangka total 1 kg,” jelas Kasat Narkoba Polres Jakpus, AKBP Afandi Eka Putra.

Menurut pengakuan S, ia menerima pasoka kokain dari negara Ethiopia, dengan tujuan kokain tersebut diperjualbelikan di wilayah Asia Tenggara, antara lain di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

“Ketika tersangka  S  ke Etiophia dan niat barang haram diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singaapura, dan terkahir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain,” lanjut AKBP Afandi.

Melalui penerbangan udara mereka mengemas kokain tersebut dengan menggunakan alumunium foil agar tidak terdeketsi mesin X-Ray di bandara.

Selain menyita barang bukti kokain, polisi juga menyita alat komunikasi yang diduga dipergunakan untuk berkomunikasi dengan calon konsumen

“Jalurnya lewat teman saya pak yang pernah jadi kurir, saya direkomendasikan baru satu dua negara sebelumnya Filipina 1,5 kg. Tinggal bawa aja masukan backpack pak itu kan di ganti belakangnya di balut sterofoam, kardus, kertas karbon, alumunium foil, sama lakban agar tidak kedetct. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi,” akui tersangka S dihadapan polisi.

Dari hasil membawa narkoba, P, S, dan M dijerat pasal 114, 112 UU tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00, dan paling banyak Rp10.000.000.000. (silaen/win)