JAKARTA – Belakangan beredar kisah pemilik mobil yang terekam kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal pemilik mobil tersebut tidak melakukan pelanggaran seperti yang terekam, melainkan pelat nomornya digandakan oleh oknum nakal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan kalau pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses hukum bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya ialah bagi pemilik kendaraan yang pelatnya digandakan.
Namun ia menjelaskan, kewenangan ini diambil setelah pemilik kendaraan melakukan klarifikasi atas surat yang dikirimkan oleh pihaknya perihal pelanggaran tersebut.
“Ketika E-TLE itu merekam ada pelanggaran lalu lintas, kami kan memberikan administrasi kepada pemilik kendaraan. Ketika pemilik kendaraan menerima (surat klarifikasi) dan mengatakan itu kendaraan bukan miliknya, maka Subdit Gakkum Ditlantas kan melakukan klarifikasi,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Setelah menerima klarifikasi itu, pihaknya pun akan menindaklanjuti. Di mana polisi akan menelusuri kepemilikan pelat palsu tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kamera E-TLE sendiri telah dilengkapi dengan fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Di mana fitur tersebut mampu mengidentifikasi kesesuaian nomor pelat mobil dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan pihak kepolisian. Sehingga plat-plat palsu yang digunakan oleh pengguna kendaraan dapat terdeteksi.
“Nantinya kami akan meneruskan berkasnya ke reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan (pelat nomor). Kan kamera E-TLE dikatakan kamera ANPR, sehingga secara otomatis nomor pelatnya ketahuan itu nomor pelat siapa,” jelas Gatot.
Sebelumnya pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou) melaporkan pengalamannya terkait E-TLE. Ia mengungkapkan, dirinya menerima surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR.
Namun begitu ia mengecek surat konfirmasi tersebut, ia justru melihat gambar mobil yang bukan miliknya. Di mana mobil miliknya dengan nopol B 1826 UOR ialah Yaris 2012 berwarna putih. Sedangkan mobil yang terekam E-TLE berwarna gelap. Tak hanya itu, pengemudi yang terekam di dalam mobil itu juga bukan dirinya.
Merasa tak melakukan pelanggaran, terlebih mengantongi bukti-bukti terkait hal itu, ia pun langsung melakukan konfirmasi ke Satpas E-TLE di Pancoran.
Petugas kepolisian pun segera memproses pembebasan blokir STNK milik Radityo dan berjanji akan menelusuri pemilik mobil Yaris pengguna pelat nomor palsu tersebut. (firda/ys)