Thursday, 05 December 2019

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Jumat, 2 Agustus 2019 — 12:07 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (firda/dok)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (firda/dok)

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan di Jakarta. Dinaikannya tarif parkir bertujuan untuk menekan angka kemacetan di DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengkajian kenaikan tarif parkir ini masih dilakukan. Alasannya, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan sebelum tarif parkir dinaikkan.

“Bapak Gubernur sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya dan diterapkan di kawasan mana saja. Kami sedang kaji untuk tarifnya,” ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Namun ia menegaskan, sebelum kenaikan tarif parkir diterapkan, pihaknya akan terlebih dahulu membenahi sarana angkutan umum di Jakarta. Setelah masalah angutan umum telah dibenahi, selanjutnya pihaknya akan mulai menerapkan kenaikan tarif parkir tersebut.

“Bapak Gubernur juga berpesan agar diperhatikan ketersediaan sistem angkutan umum massal di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir. Aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik, setelah itu baru kita menerapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas,” jelas Syafrin.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan agar Dishub DKI Jakarta menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara. (firda/ys)