JAKARTA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bangka Belitung, dan Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Tim mengamankan barang bukti sabu seberat 3,6 Kg dan 5.000 butir pil Ekstasi dari dua bandar Narkoba saat turun dari kapal KM. Bukit Raya, Kamis (1/8/2019).
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Pangkalbalam, izuar dalam siaran persnya mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Petugas Wilker Pelabuhan Belinyu ada penumpang diduga membawar narkoba di dalam kapal.
Mendapatkan info tersebut, pihak KSOP Pangkalbalam berkoordinasi dengan tim gabungan BNN Propinsi Babel dan Polda Babel sehingga dapat meringkus kedua Bandar narkoba berikut barang bukti yang berusaha menyelundukannya melalui kapal penumpang KM. Bukit Raya dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Jalur peredaran narkoba kerap masuk dari Pelabuhan Muntok Bangka Barat dan kali ini masuk dari Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itu kapal KM. Bukit Raya dari Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau bersandar di Pelabuhan Belinyu Bangka Belitung, tim gabungan mencurigai gerak gerik dua orang yang langsung digiring menuju Kantor Pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas mereka diketemukan narkoba jenis Sabu dan ekstasi.
Jenis pil ekstasi terdiri dari 3 bungkus berwarna hijau dan 5 bungkus berwarna merah muda. Sedangkan narkoba jenis sabu terdiri dari 3 kemasan besar, 2 kemasan sedang dan 1 kemasan kecil.
“Narkoba tersebut dalam bungkus plastik bening kemudian dilapisi dengan alumunium foil kemudian dimasukan dalam kemasan makanan dan dibawa menggunakan tas,” jelas Izuar.
Menurutnya, pelabuhan Pangkalbalam beserta wilkernya merupakan pintu gerbang perekonomian masyarakat di Pulau Bangka. Hampir 80 persen berbagai kebutuhan pokok masyarakat dipasok melalui Pelabuhan Pangkalbalam tersebut. (dwi)