JAKARTA – Berdasarkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta untuk menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan ganjil genap (Gage) pada musim kemarau.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan alasan perluasan sistem Gage itu disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau. Gas ini menyumbang 70 hingga 75 persen polusi pada udara di Jakarta.
“Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun,” ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Meski begitu, ia mengaku pihaknya masih mengkaji perihal waktu dan ruas jalan untuk perluasan sistem Gage tersebut. Namun ia mengatakan perluasan sistem ini diutamakan diterapkan pada musim kemarau.
“Ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini,” katanya.
Sebelumnya disebutkan, guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperluas kawasan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang berlaku sejak ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah membuat kebijakan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan saat penyelenggaraan Asian Games 2018. Saat itu, aturan berlaku dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. (firda/yp)