Thursday, 05 December 2019

Kasus Wanita Pembawa Anjing Tinggal Tunggu P21, Polisi: Warga Tidak Perlu Resah

Minggu, 4 Agustus 2019 — 11:01 WIB
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mediasi dengan FUI Bogor Raya di Aula Nurul Afandi Polres Bogor. (yopi)

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mediasi dengan FUI Bogor Raya di Aula Nurul Afandi Polres Bogor. (yopi)

BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky memastikan berjalannya proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM (52), perempuan yang marah-marah dengan membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Kasus tersebut tetap diproses hukum,” kata AKBP Dicky.

Hal itu ditegaskan Kapolres bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji saat melakukan mediasi dengan pihak FUI Bogor Raya di Aula Nurul Afandi Polres Bogor, Jumat (2/8/2019) lalu.

Ia memaparkan, berdasarkan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr Tanggal 30 Juni 2019 pihak kepolisian telah melakukan penanganan dengan memeriksa saksi serta pelapor yang merupakan anggota kepolisian. Kemudian kepolisian juga telah mengamankan barang bukti, hingga menetapkan SM (52) sebagai tersangka penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.

(BacaIni Kata MUI Soal Wanita Masuk Mesjid Bawa Anjing)

Menurutnya, penetapan SM sebagai tersangka sudah memenuhi unsur 156a KUHP sesuai dengan hasil pemeriksaan dari ahli pidana dan ahli agama. Dalam proses hukum penanganan kasus SM ini, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 10 Juli 2019 dengan nomor Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/Reskrim.

mediasi polisi-mui-fui-yopi

Kapolres bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji saat melakukan mediasi dengan pihak FUI Bogor Raya di Aula Nurul Afandi Polres Bogor. (yopi)

Namun, katanya, sehubungan dengan adanya kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik, maka kejaksaan mengembalikan berkas (P18,P19) pada tanggal 24 Juli 2019 kepada penyidik.

“Saat ini berkas perkara sudah dikembalikan ke Kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2019 untuk diperiksa kembali oleh Kejaksaan. Pihak Kepolisian saat ini menunggu P21 dari kejaksaan,” ujarnya.

(BacaWanita Bawa Anjing Marah-marah di Masjid, Cari Suaminya)

Terkait dengan hasil kejiwaan SM, berdasarkan pasal 44 ayat 2 KUHP bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan nanti akan diputuskan di pengadilan. Apabila tersangka terbukti mengidap gangguan kejiwaan, maka hal itu nanti akan diputuskan oleh pengadilan.

“Dalam penanganan kasus ini sejak awal, pihak kepolisan menggandeng MUI Kabupaten Bogor. Kami sepakat bahwa ini kasus penistaan agama jadi masyarakat tidak perlu resah. Serahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum,” tegasnya. (yopi/ys)