Thursday, 05 December 2019

Menaker Akui Pekerja Migran Lemah Berbahasa Asing

Minggu, 4 Agustus 2019 — 23:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. (ist)

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. (ist)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengakui ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan pekerja migran atau pemagang terkait faktor bahasa.

“Bahasa memang menjadi kendala pekerja migran. Dan, pemerintah mengharap dukungan (swasta) investasi pelatihan bahasa guna menciptakan tenaga kerja yang siap kerja maupun mendukung proses pemagangan bagi pemagang domestik,” ujarnya, seperti diungkap Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker, Satrio B Lelono.

Dicontohkannya, penempatan tenaga kerja Indonesia berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) ke Jepang membutuhkan keterampilan berbahasa Jepang demi menghindari kesalahpahaman berkomunikasi antara pekerja & pemberi kerja, yang berujung jaminan perlindungan pekerja migran. Menyusul pertemuan Menaker Hanif & Courtessy Call Minister of Justice of Japan, Takeshi Yamashita di Kemenaker.

“Indonesia akan menempatkan 70ribu pekerja atau 20% dari kebutuhan 345.150 SSW di Jepang dikarenakan negeri Bunga Sakura mengalami kekurangan tenaga kerja & kelebihan manusia usia lanjut (Manula) dalam beberapa tahun ke depan.” (rinaldi/yp)