LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga terduga penyalahgunaan sabu di Kecamatan Gisting dan Gunung Alip, Tanggamus, Sabtu (3/2019).
Ketiga terduga pelaku berinisial SU (42), dan MA (40) warga Kecamatan Gisting dan ER (39) warga Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan para terduga tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti plastik klip isi sabu, kertas almunium foil dan dua HP.
Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, ketiga terduga pelaku diamankan dalam rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Gisting dan Gunung Alip.
“Penangkapan berawal diamankan SU berikut barang bukti 1 plasik klip paket hemat sabu, pengembangan ternyata SU juga pernah memakai narkoba bersama MA dan ER,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan terungakap SU adalah pemilik sabu dalam plastik klip itu. Ia mengaku akan menjual miliknya itu deharga Rp100 ribu. (koesma/yp)