JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhumah Siti Fatimah pedagang di pujasera Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta selatan, Rabu (7/8/2019).
Santunan Jaminan Kematian ini diserahkan secara simbolis oleh Marullah Matali Walikota Jakarta Selatan Kepada perwakilan ahli waris Siti Fatimah didampingi Erni Purnamawati Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman.
Siti Fatimah yang biasa dipanggil Irma sehari-hari bekerja sebagai pedagang di Loksbin JS 09 yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Mei 2018.
Namun malang tak dapat di hindari, almarhumah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2019 dikarenakan infeksi usus buntu.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan keluarga yang di tinggalkan dengan memberikan santunan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp24 juta.
“Santunan ini memang tidak dapat menggantikan duka atas meninggalnya almarhumah, tapi ini adalah bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya,” ujar Erni Purnamawati.
Sebagian besar pedagang Pujasera Nyi Ageng Serang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.(ist)
Pada bulan April 2018 almarhuma Irma menjadi ahli waris atas santunan jaminan kematian almarhum suaminya yang meninggal dikarenkan infeksi paru-paru, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hak yang sama berupa santunan sebesar Rp24.000.000.-.
Marullah Matali menyampaikan, “Saya menghimbau semua yang berdagang dilokbin, ikut (BPJS Ketenagakerjaan) karena bermanfaat. Kita doakan semua sehat walafiat, tapi ketika terjadi musibah kecelakaan atau meninggal nanti ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan banyak manfaatnya,”.
Erni menambahkan, “uang tidak bisa mengganti siapapun keluarga kita yang pergi mendahului, tapi uang jaminan kematian yang merupakan hak ahli waris semoga dapat dimanfaatkan dengan baik.”
Menurut Erni, BPJS Ketenagakerjaan menjadi kepanjangan tangan pemerintah. “Saat ini sudah memperluas perlindungan sampai pada pelaku ekonomi mikro, karena dalam skala apapun setiap usaha mengandung resiko kerja. Maka untuk mengganti kerugian financial BPJS Ketenagakerjaan membantu menanggulangi resiko – resiko tersebut,” katanya.(*tri)