LAMPUNG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang menggulung komplotan spesialis curat sarang burung Walet, satu diantaranya tewas ditembus timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Pengungkapan terhadap para pelaku tersebut bermula saat tim tekab 308 sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukumnya, hari Selasa (06/08/2019), sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Di pertengahan perjalanan, petugas kami melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Saat akan di dekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas. Ketika hendak diberhentikan oleh petugas, tiba-tiba dari dalam mobil tersebut mengeluarkan tembakan sehingga mengenai body mobil yang menyebabkan kaca mobil petugas kami pecah,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandi Galih Putra, SH, SIK
Petugas yang mendapatkan perlawanan dari para pelaku, langsung melakukan perlawanan balik sehingga sempat terjadi kontak senjata antara para pelaku dengan petugas, yang mengakibatkan salah seorang pelaku berinisial TB als OP (32), warga Dusun III, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, tewas tertambak bagian dada.
Petugas kami juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu berinisial AW (24),Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, HA (63), warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kodya Metro dan DP (33),warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan dua rekan pelaku berinisial A dan I berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Jumlah semua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut sebanyak enam orang dan berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku tewas.
Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi aktif call 9 mm, sebutir selongsong call 9 mm, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, 10 buah obeng, tujuh buah kunci L, kunci letter T, dua buah pahat, kunci inggris, linggis, tujuh batang stik aluminium, dia buah alat semprot, gerinda dengan dua buah matanya, tabung oksigen, regulator dan peralatan las, timbangan digital, lima buah sajam (senjata tajam), tiga ekor burung murai dan dua ekor burung kacer.
Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan asal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(koesma/tri)