JAKARTA – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, saat ini berkas perkara selebriti Nikita Mirzani terkait penganiayaan terhadap Dipo latif, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk jaksa,” kata Kombes Indra Jumat (9/8/2019).
Apabila pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas milik Nikita Mirzani yang diajukan oleh penyidik, maka polisi akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.”Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Kapolres,, pihaknya tidak menahan Nikita Mirzani lantaran yang bersangkutan kooperatif. “Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” papar kapolres.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tri Anggoro menerangkan, pihaknya sudah menerima berkas dari Polres Jaksel. “Ya, baru kami terima berkasnya masih P-16 untuk penahanan tersangka silahkan ke Polres Jaksel karena masih penyidikan mereka,” tegas Tri secara terpisah. (Adji/win)