INDRAMAYU – Untuk meningkatkan kualitas pernikahan di masyarakat, pemerintah mengeluarkan aturan atau regulasi baru tentang persyaratan menikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan secara formal di Kantor Urusan Agama.
Regulasi baru itu mengatur tentang syarat pernikahan untuk pasangan calon pengantin yang mulai diberlakukan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada tahun 2019.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Juntinyuat, Moh. Aminudin, M.H.I kepada Pos Kota, Kamis (12/12/2019) menuturkan, regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah itu lebih mengarah pada persyaratan usia untuk calon pengantin perempuan.
“Berdasarkan regulasi baru itu, usia calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan minimal harus 19 tahun,” katanya.
Sebelum adanya regulasi baru, usia calon pengatin perempuan yang akan melaksanakan pernikahan adalah 16 tahun. Calon pengantin perempuan yang baru berusia 16 tahun itu katanya tergolong masih usia dini dan masih berusia anak sekolah.
“Jika calon pengantin perempuan belum berusia 19 tahun tetapi ingin melangsungkan pernikahan maka harus mengajukan dispensasi di Kantor Pengadilan Agama. Apabila tidak ada dispensasi dari Kantor Pengadilan Agama maka kemungkinan persyaratan mengajukan pernikahan di KUA akan ditangguhkan,” katanya.
Dikatakan, calon pengantin perempuan yang telah berusia 19 tahun itu akan lebih matang dan lebih dewasa dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sementara untuk calon pengatin laki-laki, persyaratan usia pernikahan tak mengalami perubahan yaitu 19 tahun, ujar Amin.
Adanya regulasi baru menyangkut persyaratan nikah untuk calon pengantin perempuan itu dampaknya berpengaruh terhadap jumlah pernikahan. Di KUA Juntinyuat misalnya angka pernikahan mengalami sedikit penurunan.
Penuruan angka pernikahan ini kemungkinan juga terjadi di KUA lain di Kabupaten Indramayu. Angka pernikahan sampai saat ini tercatat 1.050 pasangan. Dan hingga akhir Desember 2019, angka pernikahan di KUA Kecamatan Juntintuat itu kisaran angkanya sekitar 1.100 pasangan.
“Angka pernikahan sebanyak ini masih tergolong normal atau wajar dan sama sekali tidak mengejutkan,” tambah Amin. (taryani/tri)