SERANG – Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2020, Polres Serang beserta jajarannya melakukan operasi cipta kondisi “Sikat Kalimaya 2019”. Operasi ini digelar sejak 8 hingga 12 Desember 2019. Hasilnya, polisi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbegai merk dari sejumlah tempat penyimpanan dan pedagang.
“Sebanyak 2.627 botol miras yang kita amankan selama 4 hari digelarnya operasi Sikat Kalimaya 2019. Kegiatan ini dalam rangka menghadapi pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Maryadi kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (12/12/2019).
Indra menambahkan operasi bertujuan memberi rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Kapolres pun memastikan situasi di Kabupaten Serang dan sekitarnya aman dan kondusif.
“Tujuan kita melakukan ini untuk mewujudkan situasi aman kondusif saat perayaan natal dan tahun baru. Ini namanya operasi cipta kondisi setiap tahun kita lakukan agar masyarakat aman, nyaman tenang melaksanakan natal dan tahun baru,” pungkasnya.
Terkait para pemilik miras ini, kata Kapolres, menegaskan pihaknya melakukan pendataan dan telah memberikan peringatan keras agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang keberadaan miras di masing-masing lingkungannya.
“Sebagai komitmen bersama, kita menginginkan Kabupaten Serang bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, kami meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Bagi yang masih menjual atau mengoplos miras harus berhenti,” tegasnya.
Kapolres menambahkan terkait miras hasil operasi segera akan dilakukan pemusnahan. Rencana pemusnahan akan dilakukan sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru di Mapolres Serang dan Mapolda Banten. “Pemusnahan akan kita lakukan sebelum Natal dan tahun baru di Polres Serang dan Polda Banten,” tandasnya. (haryono/yp)