JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisis barang bukti terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Farhat Abbas.
Di mana dalam laporan itu, Farhat melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial atas dugaan tersebut. “Sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti. Karena barang bukti ini kan barang bukti digital, kita harus cek betul,” ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Analisis dan pengkajian barang bukti ini dilakukan guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Setelah analisis barang bukti selesai, penyidik akan memanggil Hotman Paris sebagai terlapor untuk pemeriksaan klarifikasi. Di samping itu, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada.
“Pasti juga akan kita lakukan pemeriksaan (Hotman Paris). Cuma sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti,” terangnya.
“Nanti baru setelah kita kaji, kita analisis (barang bukti), apakah ini masuk kategori suatu pelanggaran hukum, kemudian kita juga periksa saksi-saksi. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan,” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Farhat Abbas sebagai saksi pelapor pada Rabu (7/8/2019) lalu. Penyidik mencecar Farhat sebanyak 18 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Farhat turut memberikan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya video terkait dengan laporan tersebut dan screenshoot dari video tersebut.
Diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/mb)