Thursday, 12 December 2019

Kasus Meikarta, KPK Periksa Dua Pejabat Lippo Cikarang

Kamis, 15 Agustus 2019 — 10:42 WIB
Gedung KPK. (ist)

Gedung KPK. (ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, Kamis (15/8/2019).

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Kedua pejabat Lippo Cikarang itu yakni Direktur Ju Kian Salim dan Sekretaris Direksi Melda Peni Lestari. Selain mereka, KPK juga memanggil Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk Iwa.

Dalam kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Salah satunya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kini telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK pun menyeret dua tersangka baru, yakni Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Toto dijadikan tersangka karena diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada Neneng Hassanah. Uang itu diduga untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta.

Adapun Iwa dijadikan tersangka karena diduga menerima uang Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan Meikarta. (*/ys)

Terbaru

ilustrasi
Kamis, 12/12/2019 — 10:10 WIB
Persyaratan Nikah di KUA Juntinyuat Diperketat
ngelenong
Kamis, 12/12/2019 — 8:57 WIB
Nasihat Buat Sejawat