JAKARTA – Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan istri dan pembakaran rumah yang melukai anak tirinya yang masih 5 tahun. Terungkap, tersangka Jumharyono beraksi dengan menikam istri menggunakan gunting sebelum membakar rumahnya.
Rekonstruksi itu digelar di rumah kotrakan di Jalan Dukuh V, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). Tersangka 43 tahun itu melakukan reka ulang termasuk saat menghabisi istri dengan gunting.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, ada adegan yang berbeda dengan yang sudah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adegan itu adalah ketika kuli panggul di Pasar Induk Kramatjati itu menyiapkan gunting untuk membunuh Khoirah (33), istrinya.
“Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa pisau dan gunting itu disiapkan saat istrinya mandi,” ujarnya.
(Baca: Usai Bunuh Istri, Kuli Panggul Semangka Ini Bakar Tisu Lalu Lempar ke Kasur Tempat Anaknya Tidur)
Usai menghabisi istri, ia membakar tisu lalu melemparnya ke kasur padahal ad anak tirinya sedang tidur. Anak itu kemudian menderita luka bakar.
“(Membakar) itu untuk menghilangkan jejak karena istrinya kan sudha meninggal (dibunuh). Jadi menghilangkan jejak
(Baca: Dini Hari Tadi: Ibu Tewas Dikepruk, Anaknya Luka Bakar)
Upanya menghilangkan jejak gagal karena warga berdatangan untuk memadamkan api. Jumharyono pun ditangkap. Anak itu juga bisa diselamatkan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. (ifand/yp)