JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penahanan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M. Muafaq. Kedua pejabat Kemenag Jatim itu resmi berstatus terpidana terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
(Baca: Jaksa di Pengadilan Tipikor Ungkap, Romi Terima Rp255 Juta, Lukman 70 Juta)
Untuk itu, Haris akan dieksekusi dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sedangkan, Muafaq dipindahkan dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
Sebelumnya, Haris dan Muafaq telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Haris divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sedangkan, Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp9 1,4 juta kepada Romi dan Calon anggota DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. (*/ys)