DEPOK – Resedivis anggota komplotan pencuri batere tower telekomunikasi, ditembak petugas Reskrim Polresta Depok karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku tersebut Tadikin alias Ikin (34), warga Tangerang, meringis kesakitan setelah betis kaki kirinya ditembus proyektil senjata api petugas. Petugas juga menangkap rekannya Rizki alias Ipan (18).
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku Tadikin dan Rizki merupakan dua dari lima pelaku pencuri batre tower komunikasi PT.Daya Mitra Telekomunikasi yaitu milik Aris Munandar di Kp. Citayam Desa Ragajaya, RT.002/002, Bojonggede, Bogor, Senin (19/8/2019) dini hari.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, kedua pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujarnya kepada Poskota, Rabu (21/8) sore.
Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini mengungkapkan ketiga rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas buser dipimpin Kanit Resmob Polresta Depok Iptu Suparno.
Barang bukti yang disita.(angga)
“Masih kita kejar ketiga pelaku lain yang berhasil kabur. Identitas para pelaku telah kita pegang tinggal penangkapan saja,” tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan batre dicuri pelaku dengan cara di las. Ada empat buah batre yang diambil, masing-masing batre senilai lima juta rupiah.
“Pelaku yang ditangkap ini merupakan pemain spesialis pencuri batre tower komunikasi. Pengakuan pelaku pernah beraksi di Bojonggede 2 kali, Cimanggis sekali, dua kali di daerah Tangerang Selatan dan Bintaro lima kali,” bebernya.
Selain itu motif pelaku mencuri, lanjut Kompol Dedi lantaran faktor ekonomi. ”
Tadikin yang menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun dipenjara karena kasus serupa, sulit mencari pekerjaan.
“Setelah beberapa minggu menganggur, dia merekrut teman-temannya untuk kembali mencuri batre. Keterampilan yang telah dipunyainya, membuat ia berani mengajak teman-temannya untuk kembali mencuri batre,” imbuhnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Barang bukti yang disita yaitu empat buat batre tower provider, tabung gas ukiran tiga Kg, tang potong, tabung las oksigen kecil dan sebuah obeng. (angga/tri)