Thursday, 12 December 2019

Tersangka Percobaan Pembunuhan Tokoh Nasional Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 22 Agustus 2019 — 16:13 WIB
Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (firda)

Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (firda)

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan tokoh nasional, dengan tersangka Habil Marati (HM), ke Kejaksaan pada Kamis (22/8/2019) siang.

Di saat yang sama, polisi juga menyerahkan tersangka Kivlan Zen beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas keduanya lengkap atau P21.

“Jadi untuk tersangka KZ dan tersangka HM yang sudah tersangka KZ P21 tanggal 16 Agustus, kemudian untuk tersangka HM tanggal 21 Agustus kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

“Tadi jam 12.00 hari Kamis, diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat,” sambungnya.

Seperti diketahui, Habil Marati menjadi tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil disebut-sebut memberikan uang sebanyak SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen.

Uang itu diduga diberikan kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal. Selanjutnya, Kivlan pun mencari eksekutor dan memberi target untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional tersebut. (firda/mb)