Thursday, 05 December 2019

Jadi Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Ini Tugas Pantas Nainggolan

Selasa, 27 Agustus 2019 — 8:21 WIB
Proses serah terima jabatan pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. (yendhi)

Proses serah terima jabatan pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. (yendhi)

JAKARTA – Ada empat tugas utama menanti anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan, setelah terpilih sebagai Ketua sementara DPRD DKI Jakarta menggantikan Prasetyo Edi Marsudi yang juga politisi PDIP.

Pantas secara resmi dipilih sebagai Ketua DPRD DKI dan langsung memimpin rapat Paripurna usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Senin (26/8/2019). Dia terpilih atas keputusan partai setelah PDIP mendapat kursi terbanyak.

Dua tugas di antaranya yang menanti Pantas adalah memimpin sejumlah rapat DPRD DKI Jakarta serta memfasilitasi pembentukan fraksi bagi 10 partai yang berhasil mengisi kursi Parlemen Kebon Sirih.

“Satu, memimpin rapat-rapat DPRD DKI. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi,” kata Pantas usai dilantik menjadi anggota DPRD DKI dan ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara, Senin (26/8/2019) kemarin.

(BacaJadi Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas: Kami Siap Berkarya)

Tugas berikutnya yakni memfasilitasi penyusunan tata tertib (tatib) DPRD DKI dan memilih pimpinan DPRD DKI Jakarta tetap. Tugas itu akan dikerjakan bersama wakil Ketua DPRD DKI sementara dari fraksi Partai Gerindra, Syarif.

“Tiga, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” tandas Pantas.

Dipilihnya Pantas sesuai keputusan Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) di mana partai peroleh kursi terbanyak berhak mendapatkan posisi sebagai ketua, sedangkan partai terbanyak kedua mendapat jatah kursi wakil.

(Baca: Pimpinan Sementara DPRD DKI Dijabat Pantas Nainggolan dan Syarif)

Hasil dari Pileg 2019, dari total 106 kursi DPRD DKI Jakarta terbanyak adalah PDIP dengan 25 kursi, disusul Gerindra 19 kursi, selanjutnya PKS 16 kursi, Demokrat 10 Kursi, PAN 9 Kursi, PSI 8 Kursi, Nasdem 7 Kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, dan PPP  1 kursi. (yendhi/ys)