TROTOAR di Jakarta dilebarkan. Tahun ini revitalisasi trotoar dilakukan di lima titik yang ada di lima wilayah kota dengan menyedot dana bersumber APBD sebesar Rp275 miliar. Revitalisasi trotoar ditargetkan rampung pada Desember.
Tidak puas cuma di situ. Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menggelontorkan anggaran Rp1,1 triliun lagi untuk merevitalisasi seluruh trotoar yang ada di ibukota.
Trotoar-trotoar yang sudah dilebarkan nantinya bukan hanya untuk pejalan kaki saja, tetapi pedagang pun akan diperbolehkan menjajakan barang dagangannya di sarana tersebut.
Pedagang Kaki-5 itu nanti berjualan secara bergantian yakni pagi, siang, dan sore hari. Mereka berjualan dengan menggunakan boks kontener yang dilengkapi tempat pembuangan sampah.
Kebijakan ini tentu saja direspons publik pro dan kontra. Mereka yang pro beralasan sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat dan memberikan kesempatan kepada Kaki-5 untuk berusaha. Sedangkan yang kontra menilai trotoar bukan tempat berdagang, tetapi untuk pejalan kaki.
Terlepas pro dan kontra, sebenarnya membolehkan trotoar untuk berjualan Kaki-5 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam pergub itu, pedagang sektor informal bisa menempati sarana publik itu tentu setelah ada kajian terlebih dahulu.
Jumlah Kaki-5 dari masa ke masa terus bertambah. Berdasarkan catatan jumlah pedagang sektor informal di Jakarta lebih kurang 500 ribu, tetapi yang terbina sekitar 170 ribu pedagang.
Bertambahnya pedagang sektor informal antara lain lantaran semakin sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Kehadiran mereka adalah solusi pada saat kondisi dan situasi sulit, seperti saat terjadi krisis ekonomi pada 1998 lalu. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membina dan menata keberadaanya.
Hanya saja sebelum Pemprov DKI Jakarta menempatkan Kaki-5 berjualan di trotoar harus didata terlebih dahulu secara akurat, sehingga memudahkan pengaturan dan tidak terus bertambah.
Tidak tertutup kemungkinan dengan disediakan fasiltas itu, pedagang sektor informal dari daerah lain akan menyerbu ke Jakarta.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan harus mengawasi dengan ketat. Berikan sanksi bila melanggar aturan yang digariskan. Langkah ini untuk mengedukasi mereka agar tetap disiplin, sehingga estetika kota tetap terjaga. @*