JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan Barang bukti (barbuk) narkoba berbagai jenis dari ganja, sabu, heroin, dan tembakau gorilla di halaman Kejari Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Kepala Kejari Jaksel Anang Anang Supriatna menerangkan, seluruh barang bukti itu hasil penanganan 640 perkara oleh Kejari Jaksel terdiri tindak pidana umum dan khusus selama periode Januari hingga Agustus 2019.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnnya antara lain, 548 perkara narkotika dan 92 perkara umum lainnya,” ujar Anang Supriatna.
Proses pemusnahan diawali dengan pemusnahan sabu dan heroin oleh Anang. Setelah itu pemotongan pucuk senjata tajam yang dilakukan Walikota Jaksel Marullah Matali, dan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama beserta jajarannya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Jaksel.(adji)
“Ini cukup banyak dan dalam rangka era keterbukaan supaya tidak ada kawan di tutup-tutupi, publik tahu dan menjadi perhatian juga untuk diketahui oleh bapak ibu sekalian,” katanya.
Anang menjelaskan pemusnahan barbuk tersebut dengan perincian narkotika jenis ganja 110 perkara lebih dengan berat 43 kg, metafitamin jumlah perkara 391 perkara lebih kurang 3,8 kg, tembakau gorilla jumlah perkara 30 perkara lebih kurang 1,7 kg.
“Heroin 2 perkara lebih kurang 57,3 gram, psikotropika antara lain ekstasi dan obat2 terlarang 15 perkara lebih kurang 426,72 gram, senjata tajam 54 perkara 62 buah sajam, barbuk lainnya antara lain hp, alat hisap, dan uang palsu,” ungkapnya.
Anang mengatakan kegiatan pemusnahan barbuk ini yang kasusnya telah mendapat keputusan hukum tetap di pengadilan. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan secara terbuka agar tidak ada saling curiga. (adji/M2/tri)