Thursday, 12 December 2019

DPR: Sudah Banyak Masukan untuk Membongkar UU Sisdiknas

Minggu, 1 September 2019 — 4:01 WIB
Gedung DPR/MPR/DPD RI. (win)

Gedung DPR/MPR/DPD RI. (win)

JAKARTA –  Badan Legislatif (Baleg)  DPR membeberkan, saat ini sudah banyak masukan dari masyarakat untuk membongkar atau merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal itu seperti tergambar dalam kunjungan Baleg DPR ke Jawa Timur, dari sana banyak masukan dan desakan untuk segera merevisi UU Sisdiknas tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martri Agoeng menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sangat baik dalam melakukan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia pun memberikan apresiasi, karena Pemprov Jawa Timur sudah banyak melakukan terobosan-terobosan dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut.

Namun saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur serta stakeholder bidang pendidikan, ia menerima masukan dari berbagai pihak kepada DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas tersebut.

Ia pun menerima aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada Komisi X DPR RI sebagai leading sector UU Sisdiknas.

“Kalau kita lihat laporan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sudah banyak terobosan-terobosan dalam pelaksanaan UU Sisdiknas ini, dan terobosan yang baik, Kalaupun belum tertampung dalam norma UU, semoga nanti di dalam proses revisi UU itu bisa dimasukkan. Sehingga akan memperbaiki secara kualitas maupun kuantitas pendidikan kita,” ujar Martri terkait hasil kunjugan ke Kantor Gubernur Jatim, Kamis, (29/8/2019) yang lalu.

Pasal yang dibatalkan MK

Dalam pertemuan tersebut, politisi PKS itu membahkan, Baleg juga menerima masukan dari berbagai pihak seperti akademisi dan guru terkait disharmoni UU Sisdiknas dengan peraturan lainnya. Sehingga ini menjadi bahan masukan bagi DPR RI untuk segera melakukan penyesuaian. Begitupun dengan beberapa pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam proses implementasinya juga terjadi banyak disharmoni atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Masukan-masukan yang diberikan melalui Pemerintah Jawa Timur itu menjadi bahan dalam pertimbangan berikutnya. Sekarang pun sudah ada beberapa pasal yang dibatalkan MK dan mau tidak mau itu harus direvisi terhadap undang-undang ini,” jelas Martri.

Legislator dapil Jawa Tengah IV itu menambahkan, Baleg pun menyadari bahwa pendidikan adalah proses pembentukan sumber daya manusia yang sangat mendasar, sehingga peraturan perundangannya pun harus bagus dan baik. Karenya UU Sisdiknas ini adalah salah satu gerbang agar menghasilkan sumber daya manusia yang baik pula. (*/win)

Terbaru

ngelenong
Kamis, 12/12/2019 — 8:57 WIB
Nasihat Buat Sejawat
Puan Maharani (rizal).
Kamis, 12/12/2019 — 8:16 WIB
Ketua DPR
Lahirnya PP PPMSE Resahkan Bagi yang Baru Mulai Bisnis Online
Kamis, 12/12/2019 — 8:05 WIB
Jangan Sampai Pudar